Redelong. RU – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan seorang pengunjung pada Senin (03/08/2026).
Perempuan berinisial AL tersebut diketahui merupakan istri dari seorang tahanan berinisial SAB yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Bener Meriah.
Upaya membawa barang terlarang itu terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung sekitar pukul 14.20 WIB.
Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Ari Samanto, mengatakan petugas mencurigai gerak-gerik AL saat menjalani prosedur kunjungan.
Kecurigaan tersebut diperkuat setelah pemeriksaan terhadap barang titipan berupa sepatu sneakers.
“Saat menjalani prosedur kunjungan seperti biasa, pelaku tampak menunjukkan gerak gerik mencurigakan sehingga menarik perhatian petugas yang berjaga. Kecurigaan itu terbukti saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan berupa sepatu sneakers,” kata Ari.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik kecil yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di bagian sol sepatu.
Menurut Ari, hasil pemeriksaan awal menunjukkan paket tersebut rencananya diserahkan kepada SAB, yang merupakan suami AL.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menyerahkannya kepada Satresnarkoba Polres Bener Meriah sekitar pukul 16.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
Rutan Bener Meriah juga melakukan pemeriksaan terhadap tahanan SAB serta menempatkannya di sel isolasi untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan.
Ari menambahkan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh serta Kabid Pengamanan dan Kepatuhan Internal Ditjenpas Aceh untuk pendalaman lebih lanjut.(BI09)













