Subulussalam. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi korupsi berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada delapan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2025. Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam laporannya BPK menyebutkan, Pemko Subulussalam menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp28,73 miliar dengan realisasi Rp 17,80 miliar atau 61,97 persen dari total anggaran.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik BPK, menunjukkan adanya pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada delapan paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan Rp 426.418.526,94.
Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan yang telah dibayar lunas sebesar Rp 231.386.860,31 dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan yang belum dibayar lunas sebesar Rp 195.031.666,63.
Lima paket pekerjaan yang telah dibayar lunas dan ditemukan kelebihan pembayaran tersebut adalah Pemeliharaan berkala dan rekonstruksi ruas Jalan Pasar Panjang–Suka Makmur oleh CV AB sebesar Rp 14.731.462,96.
Pembangunan Jalan Siperkas–Lae Kombih, Kecamatan Rundeng oleh CV ODC sebesar Rp 76.290.327,42. Rehabilitasi sarana prasarana PDAM pembangunan talud saluran induk Desa Pegayo, Kecamatan Longkib oleh CV BJN sebesar Rp 23.331.495,40. Pembangunan talud saluran induk Desa Pegayo oleh CV SS sebesar Rp 8.929.204,71 serta Pengerasan Jalan Desa Harapan Baru oleh CV RSA sebesar Rp 8.104.369,82.
Sementara itu, tiga paket pekerjaan yang belum dibayar lunas dan berpotensi mengalami kelebihan pembayaran yaitu; Pembangunan Jalan Sp Darussalam–Darussalam, Kecamatan Longkib oleh CV GJ sebesar Rp 106.223.888,45.
Kemudian pembangunan rabat beton Perumahan Kodim 0118/Subulussalam oleh CV RFP sebesar Rp 64.937.898,38. Serta rehabilitasi/Rekonstruksi Ruas Jalan Pajak Ikan oleh CV BP sebesar Rp 23.869.879,80.
Ketidaksesuaian spesifikasi teknis terutama ditemukan pada pekerjaan aspal. Tim Teknis DPUPR pun mengakui pengujian densitas AC-BC dan AC-WC sebagai dasar pembayaran memang telah dilakukan, namun belum dilakukan penyesuaian pada pengajuan pembayaran sehingga masih terdapat selisih yang menimbulkan ketidaksesuaian spesifikasi.
“Ketidaksesuaian spesifikasi pada aspal dapat berpotensi menyebabkan berkurangnya masa manfaat jalan sesuai perencanaannya serta meningkatkan biaya pemeliharaan di masa mendatang,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Minggu (02/2026).
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan dalam syarat-syarat umum kontrak masing-masing pekerjaan.
Atas temuan itu, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan sebesar Rp 231.386.860,31 dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan sebesar Rp 195.031.666,63.
Permasalahan tersebut dinilai terjadi karena Plt Kepala DPUPR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan prestasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai kurang cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak.
BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Subulussalam agar memerintahkan Kepala DPUPR melakukan pengendalian kontrak secara memadai, menginstruksikan PPTK mematuhi ketentuan pengendalian pekerjaan, memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 231.386.860,31 ke Kas Daerah, serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 195.031.666,63 pada pembayaran termin terakhir atau menagihnya kepada penyedia untuk disetorkan ke Kas Daerah.(TH05)













