Takengon. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian berinisial MM (27), warga Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, terkait kasus yang terjadi di Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
MM ditangkap tim Opsnal Satreskrim di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Senin (03/08/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 23 Juli 2026.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana, yakni tiga unit laptop, satu unit kamera Nikon, satu unit telepon genggam, dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar Muhamad Taufiq.(BI09)













