Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel di Langsa

Curi Ponsel
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melalui Unit Jatanras saat menangkap pelaku dua kasus pencurian telepon seluler. [Foto: Polres/Rahasiaumum.com]

Langsa. RU – Personel Polres Langsa melalui Unit Jatanras menangkap pemuda berinisial ER (25), warga Alue Merbau, Langsa Timur, terkait dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Langsa.

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku,” kata Iptu M Abidinsyah, dikutip Rabu (22/07/2026).

Ia menjelaskan, pada Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 01:30 Wib, tim Unit Jatanras memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Berbekal informasi tersebut, petugas yang didampingi perangkat desa langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada 15 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan satu unit telepon seluler (ponsel) merk iPhone 11 warna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus menggunakan plastik.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan pemeriksaan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026 terkait hilangnya handphone Oppo A58 warna hitam.

Pelaku mengaku telah menjual ponsel tersebut kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil melacak keberadaan barang tersebut dan mengamankan kembali handphone Oppo A58 sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi,” ungkap Kasat Reskrim.(TH05)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...