Jantho. RU – Polres Aceh Besar mengamankan seorang pria berinisial YS (53) terkait dugaan penganiayaan terhadap Habibullah (32) di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 28 Mei 2026 dini hari.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, kejadian bermula saat korban pulang dari warung kopi menuju rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat tiba di pekarangan rumah, korban mendapati pelaku sudah berada di lokasi sambil membawa senjata tajam.
“Ketika korban membuka pagar rumah, pelaku langsung mendekat dan terjadi penyerangan,” kata Teguh, Jumat (29/05/2026).
Korban kemudian melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian antara keduanya.
Warga yang mengetahui kejadian itu selanjutnya memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama dan mendapat pengawasan dari personel kepolisian.
Menurut Teguh, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 466 ayat 1 subsider Pasal 468 KUHP,” ujarnya.(IA03)














