Bea Cukai Aceh Kembali Sita 34.300 Batang Rokok Ilegal

Rokok tanpa cukai
Petugas bea cukai mengecek rokok ilegal di Banda Aceh, Jumat (26/09/2025). (Foto: Dok Bea Cukai Aceh)

Banda Aceh. RU – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyita 34.300 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan, operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

“Ada sebanyak 34.300 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya dikutip Minggu (28/09/2025).

Leni Rahmasari menyebutkan operasi penindakan rokok ilegal tersebut melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh.

Operasi pasar tersebut berlangsung pada 18-19 September 2025 dengan rokok ilegal yang disita sebanyak 22.900 batang. Kemudian, operasi berlangsung 24-26 September 2025 menyita sebanyak 11.400 batang rokok ilegal.

“Rokok tersebut disita karena tidak dilekati cukai. Operasi tersebut merespons laporan karena masih ada peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Operasi tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Leni Rahmasari menegaskan peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati cukai, dilekati cukai pita palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya maupun dalam bentuk lainnya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh itu mengatakan operasi pasar tersebut merupakan bentuk keseriusan bea cukai memerangi peredaran rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara. Bagi yang mengisap rokok ilegal sama saja menggunakan barang dilarang negara, kata Leni Rahmasari.

Ia menyebutkan pedagang yang menjual rokok ilegal berarti memperjualbelikan barang dilarang negara. Dan ini ada unsur pelanggaran hukuman dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang tentang cukai.

“Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai serta melaporkan apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya,” kata Leni Rahmasari.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...