Lhokseumawe. RU – Sepanjang bulan Agustus hingga Oktober 2026, Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas menertibkan 1.175 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot bising yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan, khususnya pada malam hari.
“Penertiban ini dilakukan dalam waktu tiga bulan terakhir, dengan jumlah 1.175 unit knalpot brong disita,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, dikutip Minggu (08/11/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.(TH05)













