Banda Aceh. RU – Tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF menjalani sidang perdana perkara dugaan kerusuhan saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait peristiwa di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026.
Sidang diawali dengan pembukaan oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.
Tahapan ini menjadi awal pemeriksaan perkara untuk menguji dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa.
Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, mengatakan, surat dakwaan menjadi dasar bagi proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
“Pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam persidangan karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dakwaan itu nantinya menjadi dasar dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,” kata Zubir melalui keterangan yang diterima rahasiaumum.com, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, para terdakwa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Zubir, pembuktian dakwaan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa harus didasarkan pada alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Proses hukum juga diharapkan berjalan objektif dan adil, dengan tetap memberikan hak-hak para terdakwa sesuai ketentuan.
“Semoga para terdakwa mendapatkan keadilan,” tutup Zubir.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak kepolisian sempat mengamankan dan menahan sejumlah warga saat kerusuhan pada peringatan HDA 2026 di halaman Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Namun kemudian sebagian besarnya telah dibebaskan setelah Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menemui massa di lokasi kejadian.(R10)













