Usai Kerusuhan HDA, Forkopimda Aceh Sepakati Enam Langkah

Suasana rapat Forkopimda Aceh terkait kerusuhan pada peringatan HDA ke-21 di sekitaran Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Minggu 16 Agustus 2026 [Dok. Biro Adpim Setda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Kerusuhan yang terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 menjadi perhatian utama dalam rapat Forkopimda Aceh di Kantor Gubernur, Minggu (16/08/2026).

Pertemuan dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) untuk mencari akar masalah dan solusi atas kejadian tersebut.

“Arahannya terutama segera melaksanakan rapat Forkopimda dan mencari akar masalah dan solusi terhadap peristiwa menonjol yaitu kerusahan yang terjadi di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

Kerusuhan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 terjadi di Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh.

Peristiwa itu diwarnai penurunan Bendera Merah Putih, pengibaran Bendera Bulan Bintang, serta perusakan Lambang Negara Burung Garuda.

Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) meminta kepastian hukum terkait Bendera Bulan Bintang yang telah diatur dalam qanun, tetapi masih menimbulkan persoalan ketika dikibarkan.

“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” kata Nurlis mengutip pernyataan Zulfadhli.

Wakil Ketua MPU Aceh Prof. Dr. Muhibbuththabary menilai polemik bendera merupakan manifestasi berbagai persoalan di Aceh, termasuk masuknya aliran yang dinilai tidak lazim serta revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang belum selesai.

Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh Dr Tarmizi M Daud menyoroti persoalan ekonomi dan kemiskinan.

“Ekonomi tidak jalan, kemiskinan, rakyat tidak sejahtera. Tetapi kenapa ada pejabat yang terus kerupsi padahal sudah sejahtera. Ini menambah persoalan dan melukai hati rakyat Aceh,” katanya.

Kepala BIN Daerah Aceh Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia menyebut ada dugaan pihak tertentu yang menggerakkan kerusuhan, termasuk melibatkan anak-anak di bawah umur.

Sementara itu, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah mempertanyakan kerusuhan yang terjadi di lingkungan Masjid Raya serta perusakan Lambang Negara dan penurunan Bendera Merah Putih.

“Bukankah itu perbuatan pidana? Bagaimana pun hukum harus ditegakkan,” katanya.

Di akhir rapat, Forkopimda menyepakati enam rekomendasi, antara lain menjaga Aceh tetap aman dan kondusif, mengutamakan pendekatan persuasif, memperkuat komunikasi dengan ulama dan tokoh masyarakat, serta membangun narasi publik yang menenangkan.

Pemerintah Aceh dan DPRA juga akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai Bendera Bulan Bintang.

Rapat Forkopimda akan digelar secara rutin, dengan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo mengusulkan pelaksanaannya setiap bulan.(R10)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...