Sukamakmue. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama tim gabungan menangkap empat orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator.
“Empat orang telah diamankan dan dua unit alat berat turut disita. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, dikutip MInggu (16/08/2026).
Alat berat beserta empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal tersebut diamankan dalam dua waktu yang berbeda.
Pertama pada Minggu 9 Agustus, polisimengamankan satu unit excavator, dan pada Kamis 13 Agustus 2026, kembali diamankan satu unit excavator beserta empat orang terduga pelau penambangan.(TH05)













