Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial MY dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil bak terbuka, tandon berisi 400 liter solar, dan mesin pompa minyak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Aceh, Kamis (29/10/2026).
“Tersangka berinisial MY. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Kadafi kepada rahasiaumum.com.
Selain tersangka, jaksa menerima sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka, satu tandon berkapasitas 1.000 liter yang berisi 400 liter solar, serta satu unit mesin pompa minyak.
Kadafi menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
MY diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis biosolar yang distribusinya diatur pemerintah.
Praktik tersebut berpotensi mengganggu penyaluran energi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
Atas dugaan perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan hukum pidana terkait lainnya.
Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diimbau menggunakan dan menyalurkan BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” tutup Kadafi.(RSR12)













