Terjerat Kasus Narkotika, Tiga Oknum Polisi Bantah Dakwaan JPU

Tiga Polisi
Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat tiga oknum anggota Polda Aceh dengan agenda pembacaan nota pembelaan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (18/02/2026). (Foto:Mediaaceh.co.id)

Banda Aceh. RU – Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat tiga oknum anggota Polda Aceh dengan agenda pembacaan nota pembelaan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum para terdakwa, yakni Muksin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Selain itu, ketiga terdakwa juga mengajukan pledoi pribadi yang dibacakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Rian Apriesta R SH menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam tuntutan JPU dalam mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dalam fakta persidangan, ketiga klien kami tidak terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Selain itu, salah satu terdakwa lain, Muhammad Akbal yang merupakan residivis narkotika, dalam persidangan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan bukan milik ketiga klien kami,” ujarnya dikutip Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

Namun demikian, tim penasihat hukum menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum lainnya, Helfandra Busrian, S.H., turut mempertanyakan dasar tuntutan JPU yang tetap menggunakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mencantumkan denda kategori V terhadap kliennya.

Sementara itu, menanggapi pledoi dari tim penasihat hukum para terdakwa, pihak penuntut umum dijadwalkan akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...