Banda Aceh. RU – Perselisihan di jalan berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan NPA (34), warga Kecamatan Jaya Baru, yang diduga menusuk Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Korban diduga diserang menggunakan badik hingga mengalami tujuh luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut masih ditangani Unit Jatanras.
Keterangan itu disampaikan setelah pemeriksaan terhadap NPA pada Rabu (19/08/2026).
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, luka korban terdapat di leher, punggung kanan bagian belakang, empat titik pada dada, serta telinga, siku kanan, dan jari-jari.
Cedera tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.
Menurut Kompol Dizha, kejadian bermula ketika Hendri mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Saat berhenti di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban ditabrak dari belakang oleh pengendara Yamaha Mio Soul hitam bernomor polisi BL 6104 LY.
“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.
Agar perselisihan tidak mengganggu arus kendaraan, korban mengajak pengendara tersebut menepi.
Namun, setibanya di pinggir jalan, pria tersebut diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.
Hendri kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Sesampainya di kantor polisi, NPA diamankan bersama sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Dalam pemeriksaan, NPA disebut mengakui perbuatannya.
“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” tambahnya.
NPA kini menjalani proses hukum dan terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Dizha.(R10)













