Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Wanita di Bener Kelipah

Tampak anggota Polres Bener Meriah dan terduga pelaku penganiayaan berat yang diamankan di Mapolres setempat. Selasa 23 Juni 2026 [Dok. Polres Bener Meriah/rahasiaumum.com]

Bener Meriah. RU – Seorang pria berinisial A (53) ditangkap aparat Satreskrim Polres Bener Meriah setelah diduga membacok seorang perempuan hingga mengalami luka berat di Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Korban bernama Ipak Konaniate (32), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Lot Bener Kelipah pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 23 Juni 2026.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 23 Juni 2026,” kata Julpandi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (24/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang saksi mendatangi rumah A di Kampung Lot Bener Kelipah pada malam kejadian.

Ketika pintu dibuka, saksi melihat korban mengalami luka bacok pada tangan, betis, dan punggung yang diduga akibat serangan menggunakan parang.

Korban kemudian segera dibawa ke RS Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama anggota Polsek Bandar melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan A.

Polisi juga menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...