Jantho. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menaikkan status pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2025, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Untuk saat ini penyidikan dugaan korupsi di Dinas Dayah Aceh Besar tahun anggaran 2025 itu baru dimulai setelah diterbitkan Sprindik baru,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Besar, Andikoke, Kamis (20/08/2026).
Ia menjelaskan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut resmi diterbitkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, untuk memudahkan JPU melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk mengawali proses penyidikan kasus tersebut.(TH05)













