Jantho. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan belanja perjalanan dinas pada 17 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam kota pada 16 SKPK mencapai Rp490.888.000, sementara pertanggungjawaban biaya penginapan di Sekretariat DPRK juga tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208.261.610.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 Nomor 8.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan di Sekretariat DPRK terjadi karena sejumlah pelaksana perjalanan dinas melampirkan bukti hotel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan beberapa nama tidak tercatat sebagai tamu pada tanggal yang diklaim, sementara sebagian lainnya memang menginap namun lama menginap maupun tarifnya berbeda dengan bukti yang di pertanggungjawabkan.
“Hasil konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa yang bersangkutan mengakui kondisi tersebut,” tulis BPK dalam laporannya.
Atas temuan itu, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp 208.261.610. Namun, para pihak telah menyetorkan kembali ke Kas Daerah hingga 13 Mei 2026.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp 490.888.000 pada 16 SKPK.
Pembayaran dilakukan menggunakan komponen biaya transportasi sebesar Rp 183 ribu per orang, padahal perjalanan dinas yang dilaksanakan sepenuhnya masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan ketentuan, perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam hanya berhak memperoleh uang harian sebesar Rp 140 ribu per orang per hari.
Menurut BPK, penggunaan tarif transportasi tersebut tidak sesuai dengan jenis perjalanan dinas yang dilaksanakan sehingga membebani keuangan daerah sebesar Rp 490 juta lebih.
Akibat berbagai temuan tersebut, BPK menyatakan terjadi lebih saji Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 699.149.610 yang terdiri atas kelebihan pembayaran biaya penginapan Rp 208.261.610 dan perjalanan dinas dalam kota Rp 490.888.000.
BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Besar menginstruksikan kepala SKPK terkait agar memerintahkan PPK melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp 490.888.000 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.(TH05)













