Banda Aceh. RU – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Aceh melimpahkan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial MH melalui Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh Agung Saptono Hadi, Kamis (20/082026).
Ia memaparkan tersangka MH yang bekerja di PT BMP diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp273 juta,” kata Agung.
Selain itu, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam kurun waktu Masa Pajak Agustus 2019 sampai dengan September 2019. Serta Masa Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
Perbuatan MH melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
Serta Pasal 126 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, kata Agung Saptono Hadi.
“Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun dan atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.
Ia mengatakan penyelesaian proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan tersebut merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum Kantor Wilayah DJP Aceh dengan Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kejaksaan Negeri Aceh Besar.(TH05)













