Lhoksukon. RU – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Desa Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Polisi pun memusnahkan 3 ribu batang ganja di ladang tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026, dan menangkap dua tersangka berinisial MH dan IS.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyebutkan selain dua tersangka yang ditangkap, terdapat dua tersangka lain yang saat ini masih diburu.
“Dua tersangka yang telah diamankan yakni MH dan IS, sedangkan dua orang lagi sedang diburu yakni I dan F,” kata AKBP Ahzan dikutip Jumat (19/06/2026).
Menurutnya, temuan ladang ganja bukan kasus pertama dan sudah dilakukan penindakan selama bertahun-tahun.(TH05)













