Sukamakmue. RU – Mantan keuchik (kepala desa) Gampong Simpang Deli Kampung, Nagan Raya, Alaidin, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran 2020.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Saptika Handini pada Senin, 20 Mei 2026, dalam sidang yang digelar secara inabsentia.
“Terdakwa Alaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara selama 3 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
“Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 445.008.877, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Sebagaimana dakwaan JPU, Alaidin yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Simpang Deli Kampung sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) diduga menyalahgunakan anggaran desa.
“Sebagian dana tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya, serta terdapat pajak yang tidak disetorkan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan,” kata JPU dalam persidangan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 445.008.877 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2020.(TH05)














