Masyarakat Beutong Surati Presiden, Tegaskan Sikap Tolak Tambang

Warga Beutong Surati Presiden
Perwakilan masyarakat Beutong Ateuh saat mengirim surat penolakan tambang ke Presiden RI. [Foto: kiriman warga]

Sukamakmue. RU – Masyarakat Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara, terkait sikap warga yang menolak rencana pertambangan emas di wilayah itu.

Surat tersebut dikirim bersama dukungan komunitas Pawang Uteun, perempuan adat, pemuda, serta organisasi lingkungan, yang menuntut penghentian seluruh rencana eksplorasi dan eksploitasi tambang di kawasan Beutong Ateuh karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Dalam pernyataannya, masyarakat menilai kawasan tersebut merupakan bagian penting dari bentang alam Ekosistem Leuser dan Ulu Masen, yang selama ini menjadi penyangga kehidupan dan perlindungan ekologis di Aceh.

“Hutan di wilayah ini sejak lama telah menjadi sumber penghidupan masyarakat Beutong. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan tanah kami sebagai wilayah industri tambang,” kata tokoh masyarakat Beutong, Tgk Diwa, dikutip Kamis (21/05/2026).

Penolakan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya potensi kerusakan lingkungan akibat rencana eksplorasi emas di wilayah tersebut.

Masyarakat menilai aktivitas tambang berisiko mempercepat deforestasi, merusak daerah aliran sungai, serta meningkatkan ancaman bencana seperti banjir dan longsor.

Kekhawatiran itu diperkuat oleh pengalaman bencana pada akhir 2025, ketika banjir bandang dan longsor melanda kawasan Beutong Ateuh. Peristiwa tersebut dinilai sebagai peringatan atas rapuhnya ekosistem hutan di wilayah tersebut.

Tokoh perempuan Beutong Ateuh, Saudah, juga menyoroti dampak sosial yang akan ditanggung masyarakat, khususnya perempuan. 

“Ketika hutan dihancurkan, yang terdampak pertama adalah kampung kami. Perempuan akan menanggung beban berat saat air bersih hilang dan sumber pangan rusak,” ujarnya.

Sementara, Komunitas Pawang Uteun menyebutkan, masyarakat adat di Beutong Ateuh selama ini telah menjaga hutan secara turun-temurun melalui hukum adat dan sistem pengelolaan tradisional, dan kehadiran perusahaan tambang berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat dan keselamatan lingkungan.

Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menolak seluruh izin pertambangan di Beutong Ateuh, menghentikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang, menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah perlindungan ekologis berbasis masyarakat, serta mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.

Selain kepada Presiden RI, surat juga dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Aceh, Bupati Nagan Raya, DPR Aceh, dan DPRK Nagan Raya.

Tembusan turut disampaikan kepada Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan Majelis Adat Aceh.(TH05)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...