Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan tertanggal 19 Mei 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan surat bernomor 400.7.3.6/5806 tentang Kepesertaan JKA tersebut bertujuan mengaktifkan kembali peserta yang dinonaktifkan pasca penerapan regulasi itu.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” kata Nurlis, Rabu (20/05/2026)
Menurut Nurlis, surat gubernur menjadi jaminan bagi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dalam layanan JKA agar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat tersebut juga diterbitkan untuk mengantisipasi kendala pelayanan setelah pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, sembari menunggu proses penerbitan aturan baru.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.(R015)














