Meureudu. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp59.110.050.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh Nomor 22.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025.
BPK mengungkapkan temuan tersebut berasal dari sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Di antaranya, terdapat pembayaran ganda uang harian perjalanan dinas pada sembilan SKPK sebesar Rp15.183.120.
Selain itu, BPK menemukan pembayaran perjalanan dinas yang dilaksanakan kurang dari delapan jam, tapi tetap dibayarkan uang harian penuh.
Padahal, Sesuai ketentuan, perjalanan dinas dengan durasi kurang dari delapan jam hanya dapat diberikan biaya pengganti berupa biaya transportasi lokal.
Temuan lainnya berupa pembayaran biaya penginapan, uang harian, dan uang representasi yang tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai kondisi sebenarnya pada 18 SKPK dengan nilai Rp29.591.930.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya agar memerintahkan kepala SKPK terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp59.110.050 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.(TH05)













