Blangpidie. RU – Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin menyambut baik keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Saya mengapresiasi langkah Mualem. Tentu ini merupakan sikap bijak, kedewasaan, dan jiwa besar. Saya apresiasi. Tabek untuk panglima,” kata Safaruddin, Senin (18/05/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut membuka kembali akses layanan kesehatan masyarakat tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil.
Meski demikian, Safaruddin menegaskan proses verifikasi dan validasi data tetap perlu dilanjutkan agar data yang digunakan pemerintah lebih akurat, termasuk untuk penyaluran bantuan sosial.
Ia juga mengapresiasi aspirasi mahasiswa terkait kebijakan JKA yang sebelumnya disampaikan melalui berbagai forum.
“Saya juga mengapresiasi kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi terkait Pergub JKA. Semoga ke depan kita semua sama-sama membangun Aceh,” ujarnya.(T018)














