Pemerintah Aceh Jelaskan Pergub JKA di Hadapan Wali Nanggroe

Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar, Sekda M. Nasir, bersama jajaran Forkopimda Aceh saat menggelar Rakor Strategis Penyelenggara & Keberlanjutan JKA, di Meuligoe Wali Nanggroe. Selasa 19 Mei 2026. [Dok. Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mengemuka dalam Rapat Koordinasi Forkopimda yang digelar di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/05/2026).

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan penerbitan Pergub JKA serta dampaknya bagi masyarakat.

Ia juga meminta pandangan dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, dan akademisi.

Sekda Aceh M Nasir yang mewakili pemerintah Aceh menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia menambahkan, kebijakan itu juga dipengaruhi keterbatasan fiskal daerah serta adanya pengikatan penggunaan anggaran, sehingga tidak dapat dikelola secara bebas.

M Nasir menyebut, setelah evaluasi dan pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah memutuskan pencabutan Pergub JKA dan akan diterbitkan regulasi baru untuk menghentikan aturan tersebut.

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa isu JKA tidak hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud.

Ia juga mengingatkan kembali sejarah panjang konflik di Aceh sebagai pelajaran penting untuk memperkuat komunikasi, menjaga stabilitas, dan memastikan kebijakan berpihak kepada masyarakat.(R015)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...