Aceh Besar. RU – Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mengemuka dalam Rapat Koordinasi Forkopimda yang digelar di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/05/2026).
Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan penerbitan Pergub JKA serta dampaknya bagi masyarakat.
Ia juga meminta pandangan dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, dan akademisi.
Sekda Aceh M Nasir yang mewakili pemerintah Aceh menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan pemerintah pusat.
“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga dipengaruhi keterbatasan fiskal daerah serta adanya pengikatan penggunaan anggaran, sehingga tidak dapat dikelola secara bebas.
M Nasir menyebut, setelah evaluasi dan pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah memutuskan pencabutan Pergub JKA dan akan diterbitkan regulasi baru untuk menghentikan aturan tersebut.
Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa isu JKA tidak hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud.
Ia juga mengingatkan kembali sejarah panjang konflik di Aceh sebagai pelajaran penting untuk memperkuat komunikasi, menjaga stabilitas, dan memastikan kebijakan berpihak kepada masyarakat.(R015)














