Banda Aceh. RU – Setelah menjadi polemic yang berlarut, akhirnya Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, ulama, akademisi, hingga mahasiswa.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan seperti biasa melalui skema JKA.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Senin (18/05/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menampung aspirasi berbagai pihak.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh juga menerima masukan dari DPR Aceh, aksi unjuk rasa mahasiswa, serta forum diskusi kelompok terarah (FGD).
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.
Mualem menegaskan pembiayaan kesehatan masyarakat tetap ditanggung melalui program JKA tanpa pembatasan desil penerima manfaat.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” ujar Mualem.(R015)














