Banda Aceh. RU – Kasus penganiayaan balita di Yayasan BD, Kota Banda Aceh, kembali berkembang setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru.
Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, RY (25) dan NS (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya, Rabu (29/04/2026) sore.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, termasuk DS yang sebelumnya telah ditahan.
Penyidik juga masih memeriksa orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti, termasuk analisis rekaman CCTV.
“Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban… serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV,” kata Dizha.
Ia menjelaskan, motif para pelaku dipicu kekesalan pengasuh terhadap korban yang tidak menuruti saat diberi makan.
Polisi juga menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan tenaga pengasuh di tempat penitipan tersebut, sekaligus mendalami status legal yayasan.
Para tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.
“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.(R015)














