Kutacane. RU – Penggunaan dana desa untuk program pemberantasan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara mendapat sorotan dari kalangan pemuda.
Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, meminta pemerintah desa lebih terbuka dalam menjelaskan pemanfaatan anggaran tersebut kepada masyarakat.
Ia menyebut, pada 2025 setiap desa mengalokasikan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta untuk program tersebut.
“Anggaran yang dialokasikan cukup besar. Namun masyarakat belum mengetahui secara jelas digunakan untuk kegiatan apa saja dan bagaimana hasilnya,” ujarnya, kepada rahasiaumum.com, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, dana desa seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung melalui sosialisasi, edukasi, dan pencegahan narkoba di tingkat desa.
Dahrinsyah menilai hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait pelaksanaan maupun capaian program.
“Transparansi itu penting. Masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran, termasuk bentuk kegiatan dan evaluasinya,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan serta sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum agar program berjalan efektif.
“Jika ada koordinasi yang baik, program yang dijalankan bisa lebih terarah dan berdampak. Jangan sampai anggaran sudah ada, tetapi hasilnya tidak terlihat,” ujarnya.
Dahrinsyah menegaskan dana desa merupakan keuangan publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Dana desa adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.(AFW016)














