Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengusulkan 2.614 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat.
Namun, 180 calon di antaranya terancam tidak dapat diproses akibat kendala regulasi dan pembiayaan.
Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin, menyebut persoalan utama berada pada skema penggajian PPPK paruh waktu.
“Permasalahan yang cukup krusial adalah terkait pembiayaan gaji bagi PPPK paruh waktu yang akan diangkat,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (29/04/2026).
Ia menjelaskan, 180 tenaga penyuluh pertanian yang telah diusulkan tidak lagi masuk dalam formasi terbaru.
“Ada 180 tenaga sukarelawan penyuluh pertanian yang telah diusulkan. Namun, berdasarkan aturan terbaru, tidak ada lagi formasi penyuluh pertanian, sehingga mereka tidak dapat diangkat,” katanya.
Kendala lain juga terjadi pada tenaga pendidikan dan kesehatan yang sebelumnya dibiayai melalui dana BOS dan BOK, namun kini penggunaannya tidak diperbolehkan untuk gaji.
Syafaruddin menegaskan pemerintah pusat memang membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu, tetapi tanpa tambahan anggaran untuk daerah.
“Peluang sudah dibuka, tetapi tidak ada tambahan anggaran untuk mendukung penggajian di daerah,” ujarnya.
Ia membantah anggapan bahwa pemerintah daerah menghambat proses tersebut, dan menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami masih berkoordinasi untuk mencari skema pembayaran gaji yang memungkinkan bagi PPPK paruh waktu yang akan diangkat,” katanya.(AFW016)














