Nagan Raya. RU – Kepolisian Resor Nagan Raya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Rabu (29/04/2026), dengan menghadirkan tersangka A.M. (46) di lokasi kejadian.
Kegiatan tersebut digelar untuk memperjelas kronologi peristiwa serta menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan.
Hasilnya akan menjadi penguat alat bukti dalam proses hukum.
Dari rekonstruksi terungkap, pelaku melakukan penusukan sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia.
Motifnya dipicu sakit hati setelah tersangka dituduh mencuri becak milik warga setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan kegiatan ini juga untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami menurunkan personel gabungan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat,” katanya.
Proses tersebut turut disaksikan pihak kejaksaan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Polisi juga mengerahkan personel gabungan dari Satreskrim, Samapta, Lantas, dan Polsek Tadu Raya guna menjaga keamanan lokasi.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(*)














