Kasus Kekerasan di Day Care Banda Aceh, Satu Tersangka Ditetapkan

Suasana gelar perkara kasus penganiayaan balita di penitipan anak Yayasan Baby Preneur Day Care, Gampong Lamgugob, Banda Aceh. Rabu 29 April 2026. [Foto Dok : Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di penitipan anak Yayasan Baby Preneur Day Care, Gampong Lamgugob, Rabu (29/04/2026).

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara di aula rapat setempat.

Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, penyidik baru menetapkan satu tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

“Selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Di sini kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di penitipan anak yayasan tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” katanya.

Polisi menjerat DS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.(R015)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...