Pelanggaran Qanun Jinayat di Banda Aceh Capai 175 Kasus

Dicambuk
Ilustrasi - Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Foto: AFP)

Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mencatat, sepanjang tahun 2025 telah terjadi 175 kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dari jumlah tersebut, kos-kosan menjadi lokasi terbanyak terjadinya pelanggaran.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh melalui Sekretarisnya, Evendi mengatakan, selain di kos, pelanggaran juga banyak terjadi di rumah pribadi sebanyak 31 kasus, kawasan Taman Sari sebanyak 26 kasus, serta hotel sebanyak 17 kasus.

Ia menyampaikan, pihaknya terus mengintensifkan patroli di berbagai lokasi yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran syariat.

“Patroli rutin dilakukan di tempat penginapan, kos-kosan, serta kawasan wisata seperti Ulee Lheue. Di wilayah Ulee Lheue, termasuk kawasan pedagang kaki lima (PKL), kami lakukan pengawasan siang dan malam,” ujar Evendi dikutip Sabtu (14/02/2026).

Selain itu, pihaknya juga fokus melakukan patroli pada taman-taman kota yang memiliki indikasi potensi pelanggaran syariat, terutama pada sore dan malam hari, seperti kawasan Lamyong, Taman PKA, taman di depan Polresta, serta taman-taman lain di Banda Aceh.

“Semua kawasan tersebut dalam pengawasan. Untuk kawasan wisata Ulee Lheue, pada dasarnya pukul 22.00 WIB perempuan sudah tidak diperbolehkan berada di lokasi,” katanya.

Evendi mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar berasal dari kalangan mahasiswa dan mahasiswi, yakni sebanyak 146 orang.

Selain itu, terdapat 18 pelanggar dari kategori eks siswa, serta selebihnya berasal dari berbagai latar belakang lainnya.

Dari 175 kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ini, mayoritas pelanggaran didominasi kasus ikhtilat sebanyak 86 perkara, disusul khalwat sebanyak 65 perkara, pelanggaran khamar sebanyak 22 perkara, serta liwath sebanyak dua perkara. 

Terkait penindakannya, sebanyak 106 kasus diselesaikan melalui pembinaan di kantor, 41 kasus diselesaikan secara adat, enam kasus masih dalam tahap penanganan jaksa, dan 20 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera menjalani persidangan.(TH05)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...