Banda Aceh. RU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di penitipan anak Yayasan Baby Preneur Day Care, Gampong Lamgugob, Rabu (29/04/2026).
Penetapan dilakukan setelah gelar perkara di aula rapat setempat.
Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, penyidik baru menetapkan satu tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
“Selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Di sini kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di penitipan anak yayasan tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” katanya.
Polisi menjerat DS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.(R015)














