Kasus Kekerasan di Day Care Banda Aceh, Satu Tersangka Ditetapkan

Suasana gelar perkara kasus penganiayaan balita di penitipan anak Yayasan Baby Preneur Day Care, Gampong Lamgugob, Banda Aceh. Rabu 29 April 2026. [Foto Dok : Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di penitipan anak Yayasan Baby Preneur Day Care, Gampong Lamgugob, Rabu (29/04/2026).

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara di aula rapat setempat.

Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, penyidik baru menetapkan satu tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

“Selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Di sini kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di penitipan anak yayasan tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” katanya.

Polisi menjerat DS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.(R015)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...