Banda Aceh.RU – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengecam tindakan kekerasan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak berinisial BPD di kawasan Lamgugob, Syiah Kuala, beberapa hari lalu.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran yang tidak boleh mendapat tempat di Banda Aceh.
Sebagai langkah cepat, pemerintah kota telah membentuk tim investigasi lintas dinas untuk mengumpulkan data konkret terkait hal ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan memastikan proses hukum akan berjalan beriringan dengan upaya pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya,” kata Afdhal menanggapi viralnya video dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak (daycare) milik Husaini Jamil di kawasan Lamgugob, Banda Aceh.
Insiden ini juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai lemahnya pengawasan terhadap izin operasional tempat penitipan anak di Banda Aceh. Dimana Daycare BPD ini ternyata tidak memiliki izin usaha.
“Karena tidak memiliki izin, operasional daycare tersebut saat ini telah dihentikan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, Selasa malam, 28 April 2026.
Kronologi
Berdasarkan rekaman video yang beredar, pada video pertama terlihat seorang pegawai mengenakan baju hitam dan jilbab abu-abu sedang menangani seorang anak. Awalnya, anak tersebut menangis saat wajahnya dilap. Tangisan anak tersebut kemudian semakin menjadi ketika kepala anak tersebut terlihat dipegang, lalu wajahnya dilap dengan cukup keras.
Pada video kedua, terlihat seorang pegawai lain mengenakan baju putih dan jilbab berwarna pink sedang menyuapi seorang anak yang tampak menangis dan menolak makan.
Dalam rekaman tersebut, pegawai terlihat menjewer telinga dan melempar anak tersebut hingga tangisnya semakin keras.
Anak yang masih menangis itu kemudian ditarik pada bagian kaki hingga tubuhnya terseret.
Dalam video tersebut, anak itu terlihat dipukul beberapa kali di bagian wajah. Tindakan tersebut tampak terjadi beberapa kali.
Selanjutnya, anak tersebut terlihat ditarik pada bagian rambut hingga terjambak, lalu kembali dilempar ke sisi pegawai tersebut.
Pada menit 2.29, anak itu kembali dijewer pada kedua telinganya, kemudian dilempar lagi ke sisi pegawai.
Setelah terjatuh, anak tersebut kembali ditarik pada bagian rambut hingga tubuhnya terjatuh ke lantai.
Pada bagian akhir rekaman, anak tersebut terlihat terus menangis dengan kondisi sangat lemah dan terisak-isak.
Dalam video tersebut juga terlihat beberapa anak lain berada di ruangan yang sama dan menyaksikan kejadian tersebut.
Selain itu, tampak pula babysitter lain di lokasi yang tidak melakukan intervensi terhadap tindakan yang terjadi.
Tiga Karyawan Dipecat
Pemilik usaha penitipan anak Baby Preneur Daycare (BPD), Husaini Jamil mengakui mengetahui kejadian itu setelah menerima laporan dari manajer pada Jumat lalu, 24 April 2026.
Atas kejadian tersebut, ia menyatakan telah memberhentikan tiga orang karyawan yang terlibat, masing-masing satu orang yang diduga sebagai pelaku dan dua orang lainnya yang dinilai membiarkan kejadian itu berlangsung.
Husaini juga menyampaikan bahwa rekaman CCTV di lingkungan daycare tersebut dapat diakses oleh seluruh wali siswa, sehingga video kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh wali siswa lain, bukan oleh orang tua korban secara langsung.
“CCTV itu dilihat oleh wali siswa lainnya, bukan wali siswa korban, karena semua wali siswa memang mendapatkan akses,” jelasnya.
Husaini pun mengaku dirinya sudah ke Polresta Banda Aceh untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.(TH05)














