Anggota DPRA Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Divonis 4 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Ahmad Lutfi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi. (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengajukan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang memvonis Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dengan hukuman empat bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak.

“Banding ini kami ajukan karena terdakwa Mawardi Basyah mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan pada Kamis pekan lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi dikutip Rabu (08/10/2025).

Sebelumnya pada Kamis 25 September 2025 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memvonis Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dengan hukuman empat bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Mawardi Basyah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan tersebut dibacakan Melky didampingi hakim anggota masing-masing Muhammad Ridho Utama dan Ummi Khasanah Sitorus Pane, dan panitera M Jakfar.

Menanggapi putusan hukum ini, kata Ahmad Lutfi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, karena putusan yang telah dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, dengan perintah terdakwa agar ditahan.

Ahmad Lutfi mengatakan putusan banding ini dilakukan karena terdakwa merasa tidak bersalah dengan perbuatannya, dan telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap seorang anak tersebut terjadi di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin 23 September 2024 lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.

Setelah kejadian itu, korban merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...