Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Dituntut 200 Bulan Penjara

Ayah bejaat
Terdakwa tindak pidana jarimah pemerkosaan anak mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (22/09/2025). (Foto: Dok Kejari Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang ayah yang melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya, dengan hukuman 200 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Rokhmadi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin 22 September 2025.

Terdakwa berinisial A, berusia 55 tahun, warga Kota Banda Aceh. Sedangkan korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan, kata JPU, terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.

“Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya,” kata JPU, dikutip Rabu (24/09/2025)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa dalam persidangan, kata JPU, terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengancam akan memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...