Meulaboh.RU – Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan kegiatan pengangkutan limbah bekas pembakaran batu bara dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang dihentikan aktivitasnya oleh masyarakat Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, pada Sabtu siang 2 Mei 2026, ilegal karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Selama saya bertugas di Dishub Aceh Barat (sejak Februari lalu) mereka belum pernah mengajukan izin pengangkutan limbah tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian Mourny dikutip Minggu (03/05/2026).
Berdasarkan laporan yang ia terima dari petugas di lapangan, sopir truk pengangkut limbah pembakaran batu bara, juga tidak tidak bisa menunjukkan izin penggunaan jalan guna mengangkut material limbah tersebut.
“Tapi, kami sudah minta pihak sopir untuk menyampaikan ke perusahaan agar melakukan klarifikasi/ konfirmasi ke Dishub terkait perizinan yang seharusnya mereka pegang,” kata Erdian menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan apabila perusahaan pengangkutan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, maka kegiatannya akan dihentikan.
Dihadang Warga dan Mahasiswa
Sebelumnya, puluhan warga Desa Gunong Kleng bersama mahasiswa Universitas Teuku Umar melakukan aksi penghadangan terhadap truk pengangkut limbah hasil pembakaran batubara (FABA) milik PLTU di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Aksi tersebut berlangsung di jalur utama kawasan pendidikan yang kerap dilintasi mahasiswa.
Kepala Desa Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, menyatakan aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas truk yang dinilai membahayakan keselamatan serta merusak infrastruktur jalan.
“Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan jalan lintas kawasan pendidikan yang dinilai membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur jalan,” ujarnya.(TH05)














