DPMPTSP: Baby Preneur Daycare Tak Miliki Izin

DPMPTSP
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh.RU – Tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare (BPD) yang diduga menjadi lokasi kekerasan terhadap balita di Banda Aceh ternyata tidak memiliki izin operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, memastikan jika tempat penitipan anak tersebut belum pernah mengajukan perizinan sejak awal berdiri.

“Daycare tempat penitipan anak ini memang belum pernah kami keluarkan izinnya,” kata Ichsan dalam konferensi pers, Selasa malam, 28 April 2026. 

Ia mengatakan, proses perizinan tempat penitipan anak harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan oleh pemilik hingga verifikasi oleh instansi teknis terkait.

“Semua izin operasional melalui proses tahapan. Dari pemilik mengajukan permohonan, kemudian ada dinas instansi terkait yang melakukan verifikasi kelayakan. Setelah rekomendasi teknis keluar, baru kami dari DPMPTSP mengeluarkan izin,” jelasnya.

Menurutnya, daycare tersebut tidak pernah mengajukan permohonan izin, sehingga tidak melalui proses verifikasi maupun uji kelayakan.

Pernyataan ini disampaikan pihak Pemko Banda Aceh dalam menanggapi adanya peristiwa kekerasan terhadap anak yang dititip di salah satu tempat penitipan anak yang berada di kawasan Lamgugob, Syiah Kuala, beberapa hari lalu.

Kejadian itu terungkap dari rekaman video CCTV yang beredar di grup WA orangtua/wali, dimana terlihat karyawan/pengasuh melakukan kekerasan terhadap seorang anak.

Pada video pertama terlihat seorang pegawai mengenakan baju hitam dan jilbab abu-abu sedang menangani seorang anak. Awalnya, anak tersebut menangis saat wajahnya dilap.

Tangisan anak tersebut kemudian semakin menjadi ketika kepala anak tersebut terlihat dipegang, lalu wajahnya dilap dengan cukup keras.

Pada video kedua, terlihat seorang pegawai lain mengenakan baju putih dan jilbab berwarna pink sedang menyuapi seorang anak yang tampak menangis dan menolak makan.

Dalam rekaman tersebut, pegawai terlihat menjewer telinga dan melempar anak tersebut hingga tangisnya semakin keras.

Anak yang masih menangis itu kemudian ditarik pada bagian kaki hingga tubuhnya terseret.

Dalam video tersebut, anak itu terlihat dipukul beberapa kali di bagian wajah. Tindakan tersebut tampak terjadi beberapa kali.

Selanjutnya, anak tersebut terlihat ditarik pada bagian rambut hingga terjambak, lalu kembali dilempar ke sisi pegawai tersebut.

Pada menit 2.29, anak itu kembali dijewer pada kedua telinganya, kemudian dilempar lagi ke sisi pegawai.

Setelah terjatuh, anak tersebut kembali ditarik pada bagian rambut hingga tubuhnya terjatuh ke lantai.

Pada bagian akhir rekaman, anak tersebut terlihat terus menangis dengan kondisi sangat lemah dan terisak-isak.

Dalam video tersebut juga terlihat beberapa anak lain berada di ruangan yang sama dan menyaksikan kejadian tersebut.

Selain itu, tampak pula babysitter lain di lokasi yang tidak melakukan intervensi terhadap tindakan yang terjadi.(TH05)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...