Kasus Pengancaman Dua Tahun Tak Tuntas, Polisi Sebut Tak Cukup Bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., saat ditemui rahasiaumum.com di Mapolres Aceh Tenggara. Rabu 17 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016].

Kutacane. RU – Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Suprianto alias Katok, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam pada 2023 lalu, pihak Kepolisian akhirnya menghentikan sementara penanganan perkara tersebut karena dinilai tidak cukup bukti.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengatakan perkara ini telah digelar pada 13 Agustus 2025.

“Laporan sudah kami tanggapi dan proses, namun tidak cukup bukti. Bahasa yang dilontarkan terlapor juga tidak memenuhi unsur pengancaman,” terangnya saat ditemui rahsiaumum.com di Mapolres Aceh Tenggara, Rabu (17/09/2025).

Suprianto melaporkan Sarianda alias Anda yang diduga mengancamnya dengan sebilah pedang pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut teregister di Polsek Babussalamm dengan nomor LP/B/35/VIII/2023/Aceh/RESAGARA/SEK.

Menurut Zery, pihaknya telah memeriksa tiga saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Dari keterangan para saksi, peristiwa itu hanya berupa cekcok mulut, bukan pengancaman.

“Memang terlapor memegang parang, tetapi tidak sampai menghunus atau mengancamkan kepada pelapor,” kata Zery.

Ia menambahkan, kesimpulan penyidik diperkuat oleh keterangan ahli independen dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan ahli bahasa dari Universitas Malikussaleh.

Hasil pemeriksaan ahli menyatakan bahwa tidak ada kalimat yang mengandung unsur pengancaman.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2025, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/89/VIII/Res.1.8/2025 kepada pelapor.

Dalam surat itu disebutkan bahwa perkara dihentikan sementara karena belum terpenuhi unsur tindak pidana.

Meski demikian, Zery menegaskan bahwa penyelidikan bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.

“Ketidakpuasan pelapor wajar, namun jika tidak ada bukti bagaimana kami melanjutkan proses hukum. Apabila ada bukti tambahan, laporan ini pasti akan dilanjutkan,” ujarnya.(AFW016)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...