Persoalan JKA: Pergub Berbelit, Komitmen Pelaksanaan Lemah

Dr Rustam Effendi
Akademisi bidang ekonomi dari Universitas Syiah Kuala (USK), Rustam Effendi. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh.RU – Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki, baik dari sisi substansi maupun implementasi.

Selain itu, persoalan utama dalam pelaksanaan JKA juga terletak pada lemahnya komitmen implementasi.

Hal itu disampaikan Rustam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Gedung Parlemen, Selasa, 28 April 2026.

Menurutnya, beberapa pasal dalam regulasi ini masih berbelit-belit dan perlu disederhanakan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Ia mencontohkan Pasal 6 dan Pasal 7 yang dinilai bisa digabung ke dalam Pasal 5.

“Saya melihat masih ada beberapa pasal yang harus diperbaiki. Misalnya Pasal 6 dan 7, ini bisa disederhanakan ke Pasal 5,” katanya.

Rustam juga menyoroti ketentuan terkait kewajiban penggunaan identitas lengkap bagi peserta program. Ia menilai penjelasan tersebut terlalu berbelit dan berpotensi membingungkan di lapangan. 

“Misalnya soal semua peserta wajib menggunakan identitas lengkap. Apanya yang lengkap. KTP dan lain-lain. Jangan makin pusing. Yang penting pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, ia menilai persoalan utama dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terletak pada lemahnya komitmen implementasi.

“Persoalannya adalah kita tidak komit melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Itu saja. Jadi banyak kebocoran,” tegasnya.

Rustam menambahkan, pembiayaan program JKA merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan layanan kesehatan ini merupakan hak seluruh masyarakat Aceh tanpa diskriminasi.

“Ini kewajiban bersama pihak pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat, baik kaya meupun miskin,” katanya.

Ia juga mendorong DPRA untuk meminta database peserta JKA secara terbuka sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.

“Dewan mesti meminta database soal JKA ini. Minta datanya, mana daftar pesertanya. Karena ini uang rakyat, harus terbuka,” ujarnya.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...