Kutacane. RU – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menggerebek sebuah rumah di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Senin 6 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, tiga pria diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial EAP (23), warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan; ET (33), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe; serta MA (24), warga Desa Bener Berpapah, Kecamatan Ketambe.
Saat penggerebekan berlangsung, ketiganya sempat mencoba melarikan diri.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung mengamankan mereka di lokasi kejadian.
Kepolisian menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dalam jumlah besar.
Barang tersebut ditemukan di dalam kamar dan sebuah goni putih.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima bal ganja yang dililit lakban cokelat serta satu paket besar dalam plastik dengan total berat mencapai 11,35 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket ganja tambahan seberat 88,7 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain, yakni beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut merupakan milik mereka secara bersama-sama.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok.
“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba,” kata Patar, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (07/04/2026).
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(AFW016)














