Meulaboh. RU – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, memberhentikan keuchik Gampong Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Amiruddin PW.
Pemberhentian Amiruddin tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Barat, Nomor 586 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara keuchik dan penunjukan pelaksana tugas Keuchik Gampong Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, yang ditetapkan pada 20 Juli 2026.
Pemberhentian jabatan keuchik ini juga merespons surat Ketua Tuha Peut Gampong Cot Kumbang, Nomor: 02/TP/CK/2026 tanggal 12 Juni 2026 perihal Permohonan Pemberhentian Keuchik, serta Surat Camat Arongan Lambalek Nomor: 400/342/2026 tanggal 13 Juni 2026.
Kemudian, Surat Camat Arongan Lambalek Nomor: 141/373/2026 tanggal 13 Juli 2026 perihal Rekomendasi Usulan Pjs. Keuchik Gampong Cot Kumbang Kecamatan Arongan Lambalek, yang menjadi salah satu dasar perhatian untuk dicopot sementara.
Dalam keputusan tersebut diterangkan, bahwa memberhentikan sementara Amiruddin dari jabatan Keuchik Gampong Cot Kumbang Kecamatan Arongan Lambalek paling lama tiga bulan terhitung mulai 21 Juli 2026.
Hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi dari pihak Pemkab Aceh Barat terkait pemberhentian Amiruddin PW dari jabatan keuchik Cot Kumbang tersebut.
Namun isu yang beredar di masyarakat menyebutkan, yang bersangkutan diberhentikan setelah pernyataannya terkait meninggalnya mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di sebuah gubuk di wilayah itu, menuai kecaman sejumlah pihak.
Sementara itu, untuk penggantinya, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Kecamatan Arongan Lambalek, Azhar, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Gampong Cot Kumbang.(TH05)













