Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Aceh Timur

Penganiayaan Anak
Ilustrasi - Kasus penganiayaan terhadap anak. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Idi. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan status tersangka terhadap tiga pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

tetap berjalan meski tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.  Penyidik menyebut penahanan tidak dapat dilakukan hanya karena status tersangka telah disematkan, melainkan harus memenuhi syarat yang diatur dalam hukum acara pidana.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi menjelaskan, penyidik tidak menahan ketiga tersangka tersebut karena menilai para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, maupun memengaruhi saksi. Pertimbangan tersebut menjadi dasar belum diterapkannya penahanan,”kata AKP Novrizaldi, dikutip Kamis (23/07/2026).

Perkara ini mulai ditangani setelah video dugaan penganiayaan terhadap korban viral di media sosial pada 4 Juli 2026.

Penyidik kemudian memeriksa korban, keluarga korban, perangkat gampong, serta keluarga para terlapor untuk mengumpulkan fakta.

Sebelum laporan polisi dibuat, penyidik sempat memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai difasilitasi perangkat gampong setelah para pelaku meminta maaf kepada korban. 

Ibu tiri korban, dengan persetujuan ayah korban yang berada di Malaysia, saat itu memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan bahkan membuat video pernyataan.

Namun, pada 6 Juli 2026, abang korban, Khairul Fahmi, didampingi penasihat hukum dan lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ke SPKT Polres Aceh Timur.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan visum et repertum, hingga dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2026.

Selama proses penyidikan, polisi memeriksa delapan saksi dan tiga terlapor. Dua terlapor diperiksa lebih dahulu, sedangkan seorang terlapor berinisial AS sempat menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Salah seorang tersangka diketahui masih berstatus anak, dan penyidik telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Meski belum dilakukan penahanan, Novrizaldi memastikan penyidikan tetap berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(TH05)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...