Aceh Timur. RU – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, menjadi sorotan.
Kasus tersebut dinilai perlu ditangani secara cepat, profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap.
Salah seorang pekerja sosial di Aceh Timur yang enggan namanya disebutkan meminta penyidik agar segera mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi.
Ia juga berharap adanya kepastian terhadap korban untuk memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan psikologis selama proses penyidikan berlangsung.
“Selain penegakan hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama diharapkan turut mendukung pemulihan kondisi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” katanya seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (05/07/2026).
Perlindungan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Kasus ini diharapkan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi.(IA03)













