Banda Aceh. RU – Pemerintah menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna, Rabu (22/07/2026).
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada legislatif.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan penyusunan Raqan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Gubernur.
Menurut Muzakir, dokumen pertanggungjawaban disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam paparannya, Gubernur menyebut realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran Rp11,16 triliun.
Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyampaikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Pada kesempatan itu, Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur karena Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.
Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Pemerintah Aceh. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRA atas dukungan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.(R10)













