Banda Aceh. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama, Senin (06/04/2026).
Dalam sidang tersebut, DPRA sekaligus menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun lalu.
Ketua DPRA Zulfadhli menyatakan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Laporan itu menjadi instrumen penting bagi legislatif dalam menilai efektivitas program dan kebijakan.
“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan Pansus bertugas membedah dokumen LKPJ, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi untuk disampaikan pada sidang berikutnya.
Zulfadhli juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar evaluasi berjalan objektif dan konstruktif.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRA turut menyerahkan laporan reses 2026 kepada Gubernur Aceh.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, gubernur, unsur Forkopimda, serta kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.(R015)














