Takengon. RU – Hamparan puing dan lapak yang rata dengan tanah kini menjadi pemandangan di bekas Pasar Inpres Takengon, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (23/07/2026).
Pasar tradisional yang sejak 1965 menjadi pusat aktivitas ekonomi dan ruang interaksi masyarakat Gayo itu kini berhenti beroperasi setelah dieksekusi dalam perkara sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Takengon melaksanakan eksekusi lahan pada Rabu, 8 Juli 2026 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat pelaksanaan, sejumlah warga bersama pihak termohon berupaya menghalangi proses pengosongan sehingga sempat terjadi ketegangan antara massa dengan tim juru sita yang didampingi aparat keamanan.

Di lokasi, papan pengumuman sita eksekusi telah dipasang sebagai dasar pelaksanaan tindakan.
Massa yang memadati kawasan pasar kemudian melakukan penghadangan sehingga memicu perdebatan.
Petugas sempat menunda langkah eksekusi dan memilih melakukan pendekatan persuasif dengan menjelaskan dasar hukum pengosongan, meski penolakan dari pihak termohon tetap berlangsung.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan sita yang sebelumnya telah diumumkan di objek perkara.
Untuk mengantisipasi bentrokan, aparat keamanan membentuk barikade guna memisahkan kedua belah pihak.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan pasar telah hancur dan sebagian area ditutupi terpal biru.
Di kawasan itu juga terpasang spanduk bertuliskan, “Dilarang Masuk Tanpa Izin Ahli Waris Hj. Samidah”, disertai peringatan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar batas wilayah hak milik.
Pembongkaran tersebut menandai berakhirnya perjalanan Pasar Inpres Takengon yang selama puluhan tahun menjadi salah satu urat nadi perekonomian masyarakat di dataran tinggi Gayo.
Lumpuhnya aktivitas jual beli memicu kekhawatiran para pedagang yang kehilangan tempat usaha sekaligus sumber penghasilan.
Eksekusi dilakukan setelah upaya mediasi antara pengelola pasar dan ahli waris Hj. Samidah tidak mencapai kesepakatan.
Sengketa hak atas tanah yang berlangsung cukup lama akhirnya bermuara pada pembongkaran seluruh bangunan di kawasan pasar.
Hingga kini, nasib para pedagang masih belum memiliki kepastian karena belum ada informasi mengenai lokasi relokasi.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera memfasilitasi penyelesaian yang adil agar ribuan warga terdampak dapat kembali memperoleh mata pencaharian.(BI09)













