Polisi Tahan Terduga Pemerkosa Anak di Nagan Raya

ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya. (Foto: viva.co.id)

Sukamakmue. RU – Polres Nagan Raya, menahan pemuda berinisial S (28) warga Kecamatan Darul Makmur, karena diduga memerkosa anak berusia 13 tahun.

“Tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan, karena diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal dikutip Rabu (04/02/2026).

Ia menyebutkan, peristiwa pemerkosaan berawal saat korban berpamitan kepada anggota keluarganya untuk membeli pulsa, namun hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Pihak keluarga pun kemudian mencarinya hingga akhirnya korban ditemukan dan dibawa pulang. 

Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput terduga pelaku S, kemudian dibawa ke kebun kelapa sawit milik sebuah perusahaan, dan pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagan Raya, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dalam kasus ini, tersangka S disangka melanggar Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *