Meulaboh. RU – Fenomena banyaknya aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Barat yang menikah siri, sehingga tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA), membuat Pemkab setempat berinisiatif untuk segera menyiapkan surat edaran nikah siri, dengan menyiapkan sanksi bagi ASN yang bersangkutan.
“Nikah siri itu, secara administratif negara tidak sah karena tidak terdaftar di KUA. Konsekuensinya, hak-hak perempuan dan anak-anak dirugikan, seperti hak waris dan dokumen legalitas lainnya,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi dikutip Jumat (25/09/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya pun saat ini sedang menyiapkan sanksi bagi ASN melakukan pernikahan siri.
Kebijakan ini merujuk pada hasil musyawarah para ulama yang telah dilaksanakan pada April 2026 lalu.
Dari hasil pengkajian para ulama, dipahami bahwa praktik nikah siri membawa dampak buruk, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Aceh Barat akan berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kementerian Agama (Kemenag), serta para ulama setempat untuk merumuskan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE).
Tarmizi menegaskan, ASN wajib mengikuti aturan hukum agama sekaligus ketentuan hukum negara yang berlaku.
“Jangan sembunyi-sembunyi, jangan lewat kadhi (penghulu) liar, itu berbahaya dan merugikan. Jika ada ASN yang terbukti melakukan nikah siri yang tidak sesuai aturan agama dan negara, kita akan berikan sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara itu, bagi ASN yang sudah terlanjur melakukan nikah siri, Tarmizi menyarankan untuk berkonsultasi kembali dengan para ulama atau tengku setempat untuk memastikan keabsahan syarat dan rukun nikahnya.
“Jika ditemukan prosesnya tidak sah menurut syariat seperti tidak adanya wali yang sah, maka disarankan untuk melakukan nikah ulang atau isbat nikah,” ujarnya.(TH05)













