Meulaboh. RU – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Barat berinisial MDN (41) karena diduga mengonsumsi sabu.
MDN ditangkap di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, dan polisi menyita satu paket sabu seberat 2,2 gram beserta alat isap atau bong.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MDN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RD (36), yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.
“Berbekal keterangan itu, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RD beberapa jam setelah penangkapan MDN,” ujarnya, Minggu (21/06/2026).
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Aceh Barat.(TH05)













